Anggota KKB Titus Sewa Penyerang Pos TNI Maybrat hingga 4 Prajurit Gugur  Divonis 18 Tahun Penjara 

    Anggota KKB Titus Sewa Penyerang Pos TNI Maybrat hingga 4 Prajurit Gugur  Divonis 18 Tahun Penjara 

    SORONG - Yanwaris Sewa alias Titus Sewa anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB)  penyerang pos TNI hingga 4 prajurit gugur di Maybrat, Papua Barat Daya sudah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Sorong. Majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Titus Sewa. Sidang putusan tersebut berlangsung di PN Sorong pada Kamis (22/6/2023). 

    Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi, S.I.K., M.H. usai mengkonfirmasi kepada Kapolres Sorong Selatan AKBP  Dr. Choiruddin Wachid, S.I.K. bahwa.

    “Yanwaris Sewa Alias Yan Alias Titus Sewa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana, Majelis hakim kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 18 tahun penjara. Masa penahanan terdakwa yang telah dijalani" ujar Kabid Humas.

    "Berdasarkan hasil  BAP pada tanggal 15 Okober 2022 yakni : Tersangka Yanwaris Sewa alias Titus Sewa mengakui bahwa sejak bulan Januari tahun 2020 tersangka tergabung dalam Organisasi KNPB wilayah Maybrat dan menjabat selaku Sekretaris Militan, kemudian mulai bulan Juni 2021 hingga saat ini bergabung sebagai Anggota di TPN OPM Kodap IV Sorong Raya  dan pernah mengikuti kegiatan/pertemuan di TPN OPM Kodap sebanyak 3 (tiga) kali di Kampung Ayata, Kampung Kamat dan Kampung Aisa yang di Pimpin oleh Tersangka (DPO) Arnold Kocu." jelas Kabid Humas.

    "Titus Sewa terlibat atau turut serta melakukan atau membantu melakukan atau memberikan daya upaya atau ikhtiar dan kesempatan bersama tersangka (DPO) Manfret Fatem 
    pada saat melakukan penyerangan Pos Remil Kisor tersebut tersangka membawa Panah" tambahnya.

    Tersangka terbukti melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    "Polda Papua Barat akan terus berkomitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku tindak pidana lainnya". Tutup Kabid Humas Polda Papua Papua Barat. (*) 

    sorong
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    TNI Bantu Evakuasi Korban Kecelakaan Pesawat...

    Artikel Berikutnya

    Kabid Humas : Tim SAR Gabungan  Masih Berupaya...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Satgas Yonif 323/Buaya Putih Gelar Ibadah Mingguan dan Berbagi Sukacita Natal
    Harmoni di Kaki Puncak: Warga Wuloni Sambut Hangat Komsos TNI Habema
    Hangatnya Silaturahmi Komsos Habema dengan Warga Mindau
    Jalin Kedekatan, Komsos Habema Pererat Silaturahmi di Kampung Ndugusiga
    Anak-Anak Kampung Muara Sambut Hangat Kehadiran Marinir HABEMA

    Ikuti Kami